Selasa, 06 Desember 2011

ekonomi koperasi 3

EVALUASI KINERJA KOPERASI SIMPAN PINJAM BERDASARKAN PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI
I. PENDAHULUAN
Perkembangan dunia bisnis yang semakin kompetitif menyebabkan perubahan besar luar biasa dalam persaingan usaha. Globalisasi yang membawa pada persaingan pasar bebas menyebabkan terjadinya penciutan laba yang diperoleh perusahaan-perusahaan yang tidak dapat mempertahankan posisinya di pasar. Perusahaan-perusahaan yang memiliki keunggulan dan mampu memuaskan atau memenuhi kebutuhan konsumen, mampu menghasilkan produk bermutu, dan cost effevtive yang akan mampu bertahan ditengah pesaingan tersebut.
Kunci persaingan dalam pasar global adalah kualitas total yang mancakup penekanan-penekanan pada kualitas produk, kualitas biaya atau harga, kualitas pelayanan, kualitas penyerahan tepat waktu, kualitas estetika dan bentuk-bentuk kualitas lain yang terus berkembang guna memberikan kepuasan terus menerus kepada pelanggan agar tercipta pelanggan yang loyal (Hansen dan Mowen, 1999). Sehingga meningkatnya persaingan bisnis memacu manajemen untuk lebih memperhatikan sedikitnya dua hal penting yaitu "keunggulan" dan "nilai".
Penilaian atau pengukuran kinerja merupakan salah satu faktor yang penting dalam perusahaan. Selain digunakan untuk menilai keberhasilan perusahaan, pengukuran kinerja juga dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan sistem imbalan, perencanaan organisasi dan pengambangan perusahaan.
II. PENGERTIAN EVALUASI KINERJA
Kinerja adalah suatu tampilan keadaan secara utuh atas perusahaan selama periode waktu tertentu, merupakan hasil atau prestasi yang dipengaruhi oleh kegiatan operasional perusahaan dalam memanfaatkan sumber-sumber daya yang dimiliki (Helfert, 1996).
Kinerja merupakan suatu istilah secara umum yang digunakan untuk sebagian atau seluruh tindakan atau aktivitas dari suatu organisasi pada suatu periode dengan referensi pada sejumlah standar seperti biaya-biaya masa lalu atau yang diproyeksikan, dengan dasar efisiensi, pertanggungjawaban atau akuntabilitas manajemen dan semacamnya.
Adapun kinerja menurut Mulyadi adalah penentuan secara periodik efektivitas operasional organisasi, bagian organisasi dan karyawannya berdasarkan sasaran, standar dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tujuan utama dari penilaian/evaluasi kinerja adalah untuk memotivasi personal dalam mencapai sasaran organisasi dan dalam memenuhi standar perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga membuahkan tindakan dan hasil yang diinginkan oleh organisasi (Mulyadi dan Johny setyawan, 1999).
Evaluasi kinerja dapat digunakan untuk menekan perilaku yang tidak semestinya dan untuk merangsang serta menegakkan perilaku yang semestinya diinginkan, melalui umpan balik hasil kinerja pada waktunya serta pemberian penghargaan, baik yang bersifat intrinsik maupun ekstrinsik.
Dengan adanya evaluasi kinerja, manajer puncak dapat memperoleh dasar yang obyektif untuk memberikan kompensasi sesuai dengan prestasi yang disumbangkan masing-masing pusat pertanggungjawaban kepada perusahaan secara keseluruhan. Semua ini diharapkan dapat membentuk motivasi dan rangsangan pada masing-masing bagian untuk bekerja lebih efektif dan efisien.
Menurut Mulyadi penilaian/evalusi kinerja dapat dimanfaatkan oleh manajemen untuk:
- Mengelola operasi organisasi secara efektif dan efisien melalui pemotivasian karyawan secara maksimum.
- Membantu pengambilan keputusan yang bersangkutan dengan karyawannya seperti promosi, pemberhentian, mutasi.
- Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan karyawan dan untuk menyediakan kriteria seleksi dan evaluasi program pelatihan karyawan.
- Menyediakan umpan balik bagi karyawan mengeai bagaimana atasan mereka menilai kinerja mereka.
- Menyediakan suatu dasar bagi distribusi penghargaan.
III. MODEL EVALUASI KINERJA PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi sebagai organisasi yang memiliki karakter dan ciri tersendiri dibandingkan dengan badan usaha lainnya memiliki suatu metode evaluasi kinerja tersendiri antara lain melalui penilaian kesehatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor : 194/Kep/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
Penilaian Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi(KSP/USP-Kop.) dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif melalui penilaian berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan usaha KSP/USP-Kop dimaksud.
Penilaian melalui pendekatan kualitatif dilakukan dengan menilai aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas, likuiditas, sedangkan kuantitatif dilakukan dengan melakukan analisa dan pengujian atas komponen yang tidak dapat dikuantifikasikan tetapi mempunyai pengaruh yang material terhadap tingkat kesehatan KSP/USP.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan sistem nilai kredit ataureward system yang dinyatakan dalam angka dengan nilai kredit 0 sampai dengan 100 pada setiap aspek yang dinilai
Bobot penilaian terhadap aspek dan komponen tersebut ditetapkan sebagai berikut :
No.
Aspek yang Dinilai
K o m p o n e n
Bobot%
1
Permodalan
20
A) Rasio Modal Sendiri terhadap Total Asset
10
B) Rasio Modal Sendiri terhadap Pinjaman diberikan yang beresiko
10
2
Kualitas Aktiva
30
Produktif
A) Rasio Volume Pinjaman pada Anggaran terhadap Total Volume Pinjaman Diberikan
10
B) Rasio Resiko Pinjaman Bermasalah terhadap Pinjaman Diberikan
10
C) Rasio Cadangan Resiko terhadap Resiko Pinjaman Bermasalah
10
3
Manajemen
25
A) Permodalan
5
B) Aktiva
5
C) Pengelolaan
5
D) Rentabilitas
5
E) Likuiditas
5
4
Rentabilitas
15
A) Rasio SHU sebelum Pajak terhadap Pendapatan Operasional
5
B) Rasio SHU sebelum Pajak terhadap Total Asset
5
C) Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional
5
5
Likuiditas
Rasio Pinjaman yang Diberikan terhadap Dana yang Diterima
10

ekonomi koperasi 3

 Evaluasi keberhasilan koprasi diliat dari sisi perusahaan

Organisasi ekonomi yang memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas koperasi, Analisis Laporan Koperasi 
1.     Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Ø  Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
• MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
• METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.\
  
2.     Efektivitas
Ø  Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
 Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
        
          Anggaran SHUk + Anggaran MEL
 = Jika EvK >1, berarti efektif.




 3.     Produktivitas
Ø  Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK S H U X 100%
Modal koperasi
Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
 4.     Analisis Laporan Koperasi
Ø  Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
a)      Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
b)      Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
c)      Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.


Sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1
http://kampus-net.blogspot.com/2009/06/produktivitas-koperasi.html

Rabu, 26 Oktober 2011

koperasi 1

  1. KONSEP KOPERASI BARAT
    Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

    Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
    • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
    • Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
    • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
    • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
      
2.    KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan  merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.

3.    KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosial:
Koperasi sosial : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan prabadi
ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.











LATAR BELAKANG TIMBUL NYA ALIRAN KOPERASI

1.Aliran Yardstick:
          Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
          Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
          Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
          Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.Aliran Sosialis:
          Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
          Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3.Aliran pesemakmuran(Commonwealth):
          Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
          Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
          Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


SEJARAH LAHIR NYA KOPERSI

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di kota inggris pada tahun 1844 di kota Rochdale.Koperasi timbul pada masa kapitalisme sebagai akibat dari revolusi industry.Pada awal nya koperasi Rochdale berdiri dengan usaha menyediakan barang-barang konsumsi keperluan sehari-hari.Akan tetapi seiring pemupukan modal maka koperasi mulai memproduksi barang yang akan di jual.Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi


Koperasi yang ada di lingkungan 
Koperasi yang berada di lingkungan rumah saya sebagian besar adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi tersebut banyak mengutamakan kepada para usaha menengah agar lebih menjamin dan terpecaya untuk pengembalian uang yang di pinjam. Besar peminjaman uang tersebut paling besar hanya Rp. 4.000.000 yang hanya dapat di cicil dalam 30 hari. Bunga yang di jatuhkan oleh peminjam adalah 10% dari uang tersebut. Cara peminjamannya pun relatif mudah yaitu dengan modal fotocopy KTP saja dan yang paling utama adalah KEPERCAYAAN. 

Pengertian dan Prinsip Koperasi

Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebutcooperationCo berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.

Prinsip-prinsip Koperasi

Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
Prinsip Rochdaleantara lain :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
       f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
      g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
      h. Netral dengan politik dan agama.